MATERI PKN SMA BAB 5 Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional


BAB 5 Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

   A.  Pola Hubungan Internasional yang Dibangun Indonesia

1. Makna Hubungan Internasional

Hubungan internasional mempunyai kedudukan penting Karena hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain.

Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).

Berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut :
a.       Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b.      Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c.       Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Dengan cara mengadakan hubungan baik. Seperti, Indonesia yang ketika awal kemerdekaan menjalin hubungan dengan Australia , Amerika Serikat, Belgia, Mesir dsb.
Adapun faktor-faktor pendorong perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional adalah sebgai berikut :

a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.   Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi,
politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Pola hubungan internsional  Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif bagi kepentingan nasional, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selain untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan multilateral, hubungan internasional indonesia juga diarahkan untuk :
a.       membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
b.      membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d.      mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.





e.      memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran    rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri;
f.        meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g.       meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.

3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan
Internasional
Dengan memperhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara.  Dapat mengindikasi politik luar negeri Indonesia memiliki corak tertentu.
                Awal kemerdekaan Indonesia, kita harus menghadapi PD II (dikuasai oleh 2 kekuatan negara adidaya). Blok Timur (Amerika Serikat = ideologi liberal) , Blok Barat ( Uni Soviet = ideologi komunis). Hal tersebut mengharuskan Indonesia menentukan sikap.
                Pemerintah Indonesia, waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil, pada  2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia.
                Pemerintah Indonesia berpendapat, Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
                Dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
a.       Indonesia menjadi anggota (PBB)  ke-60 pada 28 September 1950.
b.      Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c.       Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada 1961, pada 1992 dalam Konferensi NegaraNon-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB.
d.      Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik. Pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Bahkan Sekjend ASEAN ada di Jakarta.
e.      Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f.        Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya seperti, Organisasi Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), dan kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).
g.       Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara.



B. Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
1. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.
Perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.  Perjanjian internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
a.       Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
b.      Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas berikut.
a.       Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c.       Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara  lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d.      Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e.      Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
f.        Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Perjanjian internasional memiliki beberapa istilah, yaitu   :
a.            Traktat (treaty)
b.            Persetujuan (agreement)
c.             Konvensi (convention)
d.            Protokol (protocol)
e.            Piagam (statuta)
f.             Charter
g.            Deklarasi (declaration)
h.            Modus vivendi
i.              Covenant
j.             Ketentuan penutup (final act)
k.            Ketentuan umum (general act)
l.              Pertukaran nota
m.           Pakta (pact)

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Adanya perjanjian internasional merupakan salah satu ikatan kerja sama internasional. Hal tersebut, merupakan perwujudan prinsip politik luar negeri Indonesia yaitu bebas dan aktif.
Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal tertentu. Antara lain :





a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya 
c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
d. Menurut proses pembentukannya
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia.

                C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
1. Pengertian Perwakilan Diplomatik

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain.
Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler.
Perwakilan diplomatik (seorang diplomat) adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Berikut proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik secara garis besar, yaitu :






a.       Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh departemen luar negeri masing-masing negara).
b.      Mendapatkan persetujuan (demende agreement) dari negara penerima.
c.       Surat keperayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
d.      Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepala negara pengirim.

2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut.
a)      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b)      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c)       Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d)      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e)      Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961,  fungsi perwakilan diplomatik , yaitu:
a)      Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b)      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di                        dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c)       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d)      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia, yaitu :
a)                  Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b)                  Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c)                   Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d)                  Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e)                  Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f)                   Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g)                  Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h)                  Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i)                    Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut:
a.       Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:










1)      mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2)      melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
3)      memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri;
4)      melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.


Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:
1)      menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2)      mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
3)      melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b.      Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
               
c.       Atase-Atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan.
Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a)        mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
b)        mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c)         melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d)        mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
e)        memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.

       2.) Atase Teknis

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.









TUGAS RINGKASAN PKN
PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL


Disusun Oleh   :
1.ANANDIA ERIANTI
2.ERIKA ERMIATI
3.DICKY PRAHA RESA
4.M. HALDO OKTARIANVI
5.NADA NABILAH
6.REFKY SETIAWAN
Kelas         :     XII IPS B

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 6 KOTA BENGKULU
TAHUN AJARAN 2017/2018

Comments