BAB 5 Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
A. Pola Hubungan Internasional yang Dibangun
Indonesia
1. Makna Hubungan Internasional
Hubungan internasional mempunyai kedudukan penting Karena
hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami
oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang,
misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka melalui hubungan
internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta
bantuan dari negara lain.
Secara umum, hubungan internasional diartikan
sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi
dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional
oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik
luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep
tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai
persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui
batas-batas negara (lingkup internasional).
Berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut
:
a. Politik
luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan
hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta
kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b. Hubungan
luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara
dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik
internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan
beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun
antarnegara dengan organisasi internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi
Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri
tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan
mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara
lain. Dengan cara mengadakan hubungan baik. Seperti, Indonesia yang ketika awal
kemerdekaan menjalin hubungan dengan Australia , Amerika Serikat, Belgia, Mesir
dsb.
Adapun faktor-faktor pendorong perlunya kerja sama
dalam bentuk hubungan internasional adalah sebgai berikut :
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi,
politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan.
Pola hubungan internsional Indonesia dapat dilihat dari kebijakan
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif bagi kepentingan nasional, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selain untuk meningkatkan persahabatan dan
kerja sama bilateral, regional dan multilateral, hubungan internasional
indonesia juga diarahkan untuk :
a. membentuk
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis;
b. membentuk
satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. membentuk
satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja
sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme
menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d. mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e. memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak
atau belum dihasilkan sendiri;
f.
meningkatkan perdamaian internasional karena hanya
dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat
yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g. meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan
Internasional
Dengan
memperhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat, tentang tujuan negara.
Dapat mengindikasi politik luar negeri Indonesia memiliki corak
tertentu.
Awal kemerdekaan Indonesia, kita
harus menghadapi PD II (dikuasai oleh 2 kekuatan negara adidaya). Blok Timur
(Amerika Serikat = ideologi liberal) , Blok Barat ( Uni Soviet = ideologi
komunis). Hal tersebut mengharuskan Indonesia menentukan sikap.
Pemerintah Indonesia, waktu itu
dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai
Wakil, pada 2 September 1948 di hadapan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik
luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia
berpendapat, Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap
sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada
rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta
menyampaikan pidatonya dengan judul Mendayung antara Dua Karang. Pidato
tersebut dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang
kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dapat
disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Dalam menjalin hubungan
internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran
atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan
peradaban dan perdamaian dunia.
Hal
ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas
menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
a. Indonesia menjadi anggota (PBB)
ke-60 pada 28 September 1950.
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada 1955
yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang
kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB)
pada 1961, pada 1992 dalam Konferensi NegaraNon-Blok yang berlangsung di
Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan
mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik. Pada tahun
2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian
Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Bahkan Sekjend
ASEAN ada di Jakarta.
e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA
(South East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f.
Indonesia aktif juga dalam
beberapa organisasi internasional lainnya seperti, Organisasi Konferensi Islam
(OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), dan kerja sama
ekonomi Asia Pasifik (APEC).
g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang
ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang
bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral
dengan 162 negara.
B.
Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
1. Makna
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan
internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama
internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian
internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang
menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam
rangka hubungan internasional.
Perjanjian
internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara
dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa
hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian internasional menjadi sumber hukum
terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum.
Menurut
Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan
sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat
dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering
berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang
mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang
melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial
dan budaya.
Kedudukan
perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
a.
Perjanjian internasional lebih
menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara
tertulis.
b.
Perjanjian internasional mengatur
masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Oleh karena itu,
dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas
berikut.
a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian
yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan
hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara
terhadap negara lain dapat dibalas
setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan
harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian
tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan
negara
f.
Rebus sig Stantibus, yaitu asas
yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang
bertalian dengan perjanjian itu.
Perjanjian
internasional memiliki beberapa istilah, yaitu :
a. Traktat
(treaty)
b. Persetujuan
(agreement)
c. Konvensi
(convention)
d. Protokol
(protocol)
e. Piagam
(statuta)
f. Charter
g. Deklarasi
(declaration)
|
h. Modus
vivendi
i. Covenant
j. Ketentuan
penutup (final act)
k. Ketentuan
umum (general act)
l. Pertukaran
nota
m. Pakta
(pact)
|
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
yang Dilakukan Indonesia
Adanya perjanjian internasional merupakan salah satu
ikatan kerja sama internasional. Hal tersebut, merupakan perwujudan prinsip
politik luar negeri Indonesia yaitu bebas dan aktif.
Secara formal perjanjian internasional
yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. perjanjian internasional
dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas
hal-hal tertentu. Antara lain :
a.
Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang
dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan
subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek hukum
internasional selain negara.
b.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
1)
Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur
kepentingan dua negara tersebut.
2)
Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang
mengatur kepentingan semua pihak.
c.
Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta
pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan
ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status
kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti batas
laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah
karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
c.
Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta
pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan
ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status
kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti batas
laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan
sebagainya.
d.
Menurut proses pembentukannya
1)
Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan
dan ratifikasi.
2)
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan
dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e.
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1)
Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang
maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2)
Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang
pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama
jangka waktu perjanjian berlaku.
f.
Menurut fungsinya
1)
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian
yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi
pihak ketiga.
2)
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya
menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Perjanjian internasional yang
dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri
negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara
Indonesia.
C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik
Indonesia
1. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Duta besar dan konsul jenderal merupakan
dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan
sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara
lain.
Perwakilan suatu negara di negara
lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan
perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut
perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan
istilah konsuler.
Perwakilan diplomatik (seorang
diplomat) adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional.
Berikut proses pembukaan dan
pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin
hubungan diplomatik secara garis besar, yaitu :
a.
Kedua belah
pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh
departemen luar negeri masing-masing negara).
b.
Mendapatkan
persetujuan (demende agreement) dari negara penerima.
c.
Surat keperayaan
diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang
diplomat tersebut berpidato.
d.
Diplomat yang
akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepala negara
pengirim.
2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara
umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal
berikut.
a)
Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili
kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b)
Negosiasi, yaitu
mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia
diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c)
Observasi, yaitu
menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang
mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d)
Proteksi, yaitu
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang
berada di luar negeri.
e)
Persahabatan,
yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara
penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik , yaitu:
a)
Mewakili
kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b)
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang
diizinkan oleh hukum internasional.
c)
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d)
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa
Indonesia, yaitu :
a)
Mewakili negara
Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu
organisasi internasional.
b)
Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c)
Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d)
Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e)
Mengabdi kepada
kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f)
Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna
menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g)
Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah
kerjanya.
h)
Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i)
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan diplomatik.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik
Republik Indonesia
Unsur atau perangkat perwakilan
diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut:
a. Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik
tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
1)
mengatur
pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2)
melaksanakan
petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik
Indonesia;
3)
memberikan
laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai
segala hal yang berhubungan dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri;
4)
melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
mempunyai wewenang untuk:
1)
menetapkan
kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2)
mengeluarkan
peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan
perwakilan;
3)
melakukan
tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b. Kuasa
Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan
pegawai negeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai
kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan
dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri
RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
c. Atase-Atase
Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari
kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar
negeri Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur
korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di
bidang pertahanan dan keamanan.
Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a)
mengamati,
menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan
dan pertahanan;
b)
mengumpulkan dan
mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c)
melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d)
mengkoordinasikan
kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang
keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang
terkait;
e)
memberikan
laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai
segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada
perwakilan RI setempat.
2.) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari
kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari
lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan untuk melaksanakan
tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau
sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri
luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
yang bersangkutan.
TUGAS RINGKASAN
PKN
PERAN INDONESIA
DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Disusun Oleh :
1.ANANDIA ERIANTI
2.ERIKA ERMIATI
3.DICKY PRAHA RESA
4.M. HALDO OKTARIANVI
5.NADA NABILAH
6.REFKY SETIAWAN
Kelas : XII IPS B
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 6
KOTA BENGKULU
TAHUN AJARAN
2017/2018
Comments
Post a Comment